Pendidikan adalah nafas sebuah bangsa.Apa
jadinya jika nafas yang kita hirup bernama pendidikan ini ternyata penuh dengan
polusi?Apa yang terjadi dengan generasi Indonesia selanjutnya?Salah satu cara
untuk membersihkan polusi-polusi tersebut adalah adanya sistem yang membawa
pada perubahan. Salah satu alat yang digunakan adalah undang-undang yang
digulirkan pemerintah. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
adalah salah satunya. Sekolah sebagai sebuah sistem yang kompleks sekolah
terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait dan terikat, diantaranya :
kepala sekolah, guru, kurikulum, siswa, bahan ajar, fasilitas, uang, orangtua
dan lingkungan.
Komponen kepala sekolah merupakan
komponen terpenting karena kepala sekolah merupakan salah satu input sekolah
yang memiliki tugas dan fungsi paling berpengaruh terhadap proses
berlangsungnya sekolah. Kepala sekolah merupakan sumber daya manusia jenis
manajer (SDM-M) yang memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan dan
menserasikan sumberdaya manusia jenis pelaksana (SDM-P) melalui sejumlah input
manajemen agar SDM-P menggunakan jasanya untuk becampur tangan dengan
sumberdaya selebihnya, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung
dengan baik untuk dapat menghasilkan output yang diharapkan. (Poernomosidi
Hadjisarosa : 1997).
Perubahan
paradigma pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralisasi menjadi
desentralisasi dengan kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) menuntut
seorang kepala sekolah tidak hanya menjadi seorang manajer yang lebih banyak
berkosentrasi pada permasalahan anggaran dan persoalan administratif lainnya,
namun juga dituntut menjadi seorang pemimpin yang mampu menciptakan visi dan
mengilhami staf serta semua komponen individu yang terkait dengan sekolah. MBS
menuntut seorang kepala sekolah menjadi seorang manajer sekaligus pemimpin atau
meminjam istilah Gardner (1986) sebagai ”manajer pemimpin”. Konsekuensi dari
perubahan paradigma tersebut seorang kepala sekolah dituntut untuk memiliki
karakteristik dan kompetensi yang mendukung tugas dan fungsinya dalam
menjalankan proses persekolahan.
Peningkatan
mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah
dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau
guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah.Karena itu, calon kepala
sekolah harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga
pendidik tersebut.
Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2009. Hal utama yang setahun ini dilakukan LP2KS, yang dinyatakan Direktur LP2KS Siswandari, adalah melakukan penyiapan calon kepala sekolah.Calon Kepala sekolah yang lulus seleksi diharapkan menjadi pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan segala sumber yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya memimpin mengandung makna menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberi teladan, memberikan dorongan, memberikan bantuan, dan lain sebagainya.
Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2009. Hal utama yang setahun ini dilakukan LP2KS, yang dinyatakan Direktur LP2KS Siswandari, adalah melakukan penyiapan calon kepala sekolah.Calon Kepala sekolah yang lulus seleksi diharapkan menjadi pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan segala sumber yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya memimpin mengandung makna menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberi teladan, memberikan dorongan, memberikan bantuan, dan lain sebagainya.
Seleksi
dilaksanakan oleh panitia termasuk di dalamnya tim asessor ( terlatih ) Dinas
Pendidikan pemuda dan olahraga kab/kota.Seleksi akademik meliputi : a.
Penilaian potensi kepemimpinan (PPK) , b. Penilaian makalah kepemimpinan
( MK ) , c. Penilaian portofolio calon kepala sekolah berupa rekomendasi
kepala sekolah dan rekomendasi pengawas sekolah, d. Penilaian kinerja
guru 2 tahun terakhir, dan, e. DP3 dua tahun terakhir.Dalam penilaian
potensi kepemimpinan peserta diharapkan dapat mengatasi permasalahan nyata yang
terjadi di lapangan nantinya bukan hanya sekedar teori belaka dengan demikian
akan menjadi kepala sekolah yang peka pada situasi dan kondisi sekolah.
Dalam
membuat makalah kepemimpinan, para calon kepala sekolah diminta menguraikan
bagaimana kiprah yang dilakukannya dalam menggerakkan, memberdayakan dan
mengembangkan sekolah.Diklat calon kepala sekolah dilaksanakan oleh lembaga
diklat terakreditasi yang merupakan kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran
teori maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan pengetahuan,
sikap dan keterampilan pada dimensi : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial,
kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan, kompetensi sosial.Bagi
calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi akademik, maka diharuskan
mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah ini akan memberikan pengalaman pembelajaran baik teori maupun praktik.
Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pendidikan
dan pelatihan ini sesuai dengan Permendikanas No. 28 th 2010 pasal 7 ayat (1)
dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu
minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3
(tiga) bulan. Dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah tersebut melaksanakan kegiatan dengan fasilitator para
widyaiswara baik dari LPPKS maupun dari LPMP. Melalui pendidikan dan pelatihan
ini, maka akan dilakukan penilaian akhir untuk mengetahui pencapaian kompetensi
calon kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya calon kepala sekolah ini
dinyatakan lulus sehingga diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh
lembaga penyelenggara.Model diklat calon kepala sekolah/madrasah dikemas dalam
3 tahap : a. model“In-Service Learning 1 (70 JP/ 7 hari ). Materi
:-Kepemimpinan , -Manajerial , -Supervisi , -Kewirausahaan, -Rencana Tindak Kepemimpinan
(RTK) , b. On-the Job Learning (200 JP /3 Bulan) 150 jp di sekolah sendiri
(peningkatan kualitas kinerja yang terkait dengan 4 SNP: isi, proses, penilaian
dan standar kompetensi lulusan) 50 jp di sekolah lain (peningkatan kualitas
diri (dan kinerja jika kondisi memungkinkan)Materi : -Implementasi
Rencana Tindakan Kepemimpinan, c.
In-Service Learning 2”. 30 JP / 3 hari , Materi : -Penilaian portofolio,
-Presentasi hasil OJL: implementasi Rencana Kepemimpinan .Model ini
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek
pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta
diklat sebagai adult learner.
Berdasarkan
pengalaman penulis yang mengikuti diklat tersebut, bahwa diklat ini lebih
menonjolkan soft skill yaitu mencakup
berbagai kualitas pribadi seperti rasa tanggung jawab, percaya diri, kemampuan
bersosialisasi, kemampuan mengendalikan diri,memiliki integritas atau
kejujuran, kemampuan berpartisipasi dalam anggota kelompok, bisa berbagi
pengetahuan dengan orang lain, punya jiwa kepemimpinan dan memiliki kemampuan
negosiasi.Dalam berbagai pertanyaan yang diajukan, jawaban yang diinginkan
adalah solusi, solusi,solusi.Jadi dari jawaban, uraian, pengalaman para peserta
diklat menginterpretasikan ruh soft skillyang
dipunyai.Jika seleksi sebelumnya, para kepala sekolah mendapat penguatan
setelah dilantik menjadi kepala sekolah, pada diklat model baru peserta sudah
dibekali berbagai ilmu sebelum terjun ke lapangan sehingga nantinya tidak
seperti orang yang “tersesat dalam keramaian”. Pengalaman On The Job Learning / magang juga merupakan pengalaman yang
memiliki kesan mendalam karena selama 3 bulan magang sebagai calon kepala
sekolah. Hal ini merupakan hal baru bagi kepala sekolah yang sekolahnya digunakan
untuk magang karena biasanya hanya ada guru praktikan alias guru PPL sekarang
ada magang kepala sekolah.Apa yang dilakukan? ya, seperti apa yang dilakukan
kepala sekolah ; supervisi akademik, memimpin rapat, membuat rancangan tindakan
kepemimpinan alias best practice,
mengkaji standar nasional pendidikan dan
itu dilakukan untuk dua sekolah, jadi tiap peserta magang di dua sekolah.
Calon kepala
sekolah yang dinyatakan lulus diklat diberi STTPP ( Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan) oleh lembaga diklat yang menyelenggarakan diklat
calon kepala sekolah tersebut. Selanjutnya calon kepala sekolah yang sudah
lulus Diklat calon kepala sekolah diusulkan oleh lembaga Diklat ke LPPKS
(Lembaga Pemberdayaan Kepala Sekolah ) untuk mendapatkan NUKS ( Nomor Unik
Kepala Sekolah ) dan Sertifikat kepala sekolah.
Pengangkatan
Kepala sekolah / madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh Tim
Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah ( TPPKS) yang ditetapkan oleh
Pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim Pertimbangan Pengangkatan
Kepala Sekolah melibatkan unsur Pengawas sekolah, dan Dewan
Pendidikan.Proses rekrutmen kepala sekolah yang baik belum cukup untuk
menghasilkan kepala sekolah yang tangguh dan profesional jika tidak disertai
pembinaan yang baik, yaitu pembinaan yang berorientasi pada kinerja dan
prestasi dengan ”reward & punishment” yang tegas dan konsisten.. Dibutuhkan
sistem pembinaan yang menimbulkan motivasi berprestasi, seperti penghargaan dan
promosi bagi kepala sekolah berprestasi dan sebaliknya peninjauan kembali
jabatan kepala sekolah bagi mereka yang tidak berprestasi.
Saya sudah punya NUKS yang mengeluarkan juga LP2KS akan tetapi saya ikut seleksi dan pelatihannya waktu tugas di Kalimantan. Apakah sertifikat cakep saya bisa dipakai di Jawa Tengah?
BalasHapus