1
Pendidikan adalah nafas sebuah bangsa.Apa jadinya jika nafas yang kita hirup bernama pendidikan ini ternyata penuh dengan polusi?Apa yang terjadi dengan generasi Indonesia selanjutnya?Salah satu cara untuk membersihkan polusi-polusi tersebut adalah adanya sistem yang membawa pada perubahan. Salah satu alat yang digunakan adalah undang-undang yang digulirkan pemerintah. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah salah satunya. Sekolah sebagai sebuah sistem yang kompleks sekolah terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait dan terikat, diantaranya : kepala sekolah, guru, kurikulum, siswa, bahan ajar, fasilitas, uang, orangtua dan lingkungan.
Komponen kepala sekolah merupakan komponen terpenting karena kepala sekolah merupakan salah satu input sekolah yang memiliki tugas dan fungsi paling berpengaruh terhadap proses berlangsungnya sekolah. Kepala sekolah merupakan sumber daya manusia jenis manajer (SDM-M) yang memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan dan menserasikan sumberdaya manusia jenis pelaksana (SDM-P) melalui sejumlah input manajemen agar SDM-P menggunakan jasanya untuk becampur tangan dengan sumberdaya selebihnya, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik untuk dapat menghasilkan output yang diharapkan. (Poernomosidi Hadjisarosa : 1997).
Perubahan paradigma pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi dengan kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) menuntut seorang kepala sekolah tidak hanya menjadi seorang manajer yang lebih banyak berkosentrasi pada permasalahan anggaran dan persoalan administratif lainnya, namun juga dituntut menjadi seorang pemimpin yang mampu menciptakan visi dan mengilhami staf serta semua komponen individu yang terkait dengan sekolah. MBS menuntut seorang kepala sekolah menjadi seorang manajer sekaligus pemimpin atau meminjam istilah Gardner (1986) sebagai ”manajer pemimpin”. Konsekuensi dari perubahan paradigma tersebut seorang kepala sekolah dituntut untuk memiliki karakteristik dan kompetensi yang mendukung tugas dan fungsinya dalam menjalankan proses persekolahan.
Peningkatan mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah.Karena itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga pendidik tersebut.
Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2009. Hal utama yang setahun ini dilakukan LP2KS, yang dinyatakan Direktur LP2KS Siswandari, adalah melakukan penyiapan calon kepala sekolah.
Calon Kepala sekolah yang lulus seleksi diharapkan menjadi pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan segala sumber yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya memimpin mengandung makna menggerakkan, mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberi teladan, memberikan dorongan, memberikan bantuan, dan lain sebagainya.
Seleksi dilaksanakan oleh panitia termasuk di dalamnya tim asessor ( terlatih ) Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga kab/kota.Seleksi akademik meliputi : a. Penilaian potensi kepemimpinan  (PPK) , b. Penilaian makalah kepemimpinan ( MK ) , c.  Penilaian portofolio calon kepala sekolah berupa rekomendasi kepala sekolah dan rekomendasi pengawas sekolah, d.  Penilaian kinerja guru 2 tahun terakhir, dan, e.  DP3 dua tahun terakhir.Dalam penilaian potensi kepemimpinan peserta diharapkan dapat mengatasi permasalahan nyata yang terjadi di lapangan nantinya bukan hanya sekedar teori belaka dengan demikian akan menjadi kepala sekolah yang peka pada situasi dan kondisi sekolah.
Dalam membuat makalah kepemimpinan, para calon kepala sekolah diminta menguraikan bagaimana kiprah yang dilakukannya dalam menggerakkan, memberdayakan dan mengembangkan sekolah.Diklat calon kepala sekolah dilaksanakan oleh lembaga diklat terakreditasi yang merupakan kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teori maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan, kompetensi sosial.Bagi calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi akademik, maka diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah ini akan memberikan pengalaman pembelajaran baik teori maupun praktik. Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pendidikan dan pelatihan ini sesuai dengan Permendikanas No. 28 th 2010 pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) bulan. Dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah tersebut melaksanakan kegiatan dengan fasilitator para widyaiswara baik dari LPPKS maupun dari LPMP. Melalui pendidikan dan pelatihan ini, maka akan dilakukan penilaian akhir untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya calon kepala sekolah ini dinyatakan lulus sehingga diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.Model diklat calon kepala sekolah/madrasah dikemas dalam 3 tahap : a. model“In-Service Learning 1 (70 JP/ 7 hari ). Materi :-Kepemimpinan , -Manajerial , -Supervisi , -Kewirausahaan, -Rencana Tindak Kepemimpinan (RTK) , b. On-the Job Learning (200 JP /3 Bulan) 150 jp di sekolah sendiri (peningkatan kualitas kinerja yang terkait dengan 4 SNP: isi, proses, penilaian dan standar kompetensi lulusan) 50 jp di sekolah lain (peningkatan kualitas diri  (dan kinerja jika kondisi memungkinkan)Materi : -Implementasi Rencana Tindakan Kepemimpinan, c. In-Service Learning 2”. 30 JP / 3 hari , Materi : -Penilaian portofolio, -Presentasi hasil OJL: implementasi Rencana Kepemimpinan .Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta diklat sebagai adult learner.
Berdasarkan pengalaman penulis yang mengikuti diklat tersebut, bahwa diklat ini lebih menonjolkan soft skill yaitu mencakup berbagai kualitas pribadi seperti rasa tanggung jawab, percaya diri, kemampuan bersosialisasi, kemampuan mengendalikan diri,memiliki integritas atau kejujuran, kemampuan berpartisipasi dalam anggota kelompok, bisa berbagi pengetahuan dengan orang lain, punya jiwa kepemimpinan dan memiliki kemampuan negosiasi.Dalam berbagai pertanyaan yang diajukan, jawaban yang diinginkan adalah solusi, solusi,solusi.Jadi dari jawaban, uraian, pengalaman para peserta diklat menginterpretasikan ruh soft skillyang dipunyai.Jika seleksi sebelumnya, para kepala sekolah mendapat penguatan setelah dilantik menjadi kepala sekolah, pada diklat model baru peserta sudah dibekali berbagai ilmu sebelum terjun ke lapangan sehingga nantinya tidak seperti orang yang “tersesat dalam keramaian”. Pengalaman On The Job Learning / magang juga merupakan pengalaman yang memiliki kesan mendalam karena selama 3 bulan magang sebagai calon kepala sekolah. Hal ini merupakan hal baru bagi kepala sekolah yang sekolahnya digunakan untuk magang karena biasanya hanya ada guru praktikan alias guru PPL sekarang ada magang kepala sekolah.Apa yang dilakukan? ya, seperti apa yang dilakukan kepala sekolah ; supervisi akademik, memimpin rapat, membuat rancangan tindakan kepemimpinan alias best practice, mengkaji  standar nasional pendidikan dan itu dilakukan untuk dua sekolah, jadi tiap peserta magang di dua sekolah.          

Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus diklat diberi STTPP ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) oleh lembaga diklat yang menyelenggarakan diklat calon kepala sekolah tersebut. Selanjutnya calon kepala sekolah yang sudah lulus Diklat calon kepala sekolah diusulkan oleh lembaga Diklat ke LPPKS (Lembaga Pemberdayaan Kepala Sekolah ) untuk mendapatkan NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah ) dan Sertifikat kepala sekolah.

Pengangkatan Kepala sekolah / madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah ( TPPKS) yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah  melibatkan unsur Pengawas sekolah, dan Dewan Pendidikan.Proses rekrutmen kepala sekolah yang baik belum cukup untuk menghasilkan kepala sekolah yang tangguh dan profesional jika tidak disertai pembinaan yang baik, yaitu pembinaan yang berorientasi pada kinerja dan prestasi dengan ”reward & punishment” yang tegas dan konsisten.. Dibutuhkan sistem pembinaan yang menimbulkan motivasi berprestasi, seperti penghargaan dan promosi bagi kepala sekolah berprestasi dan sebaliknya peninjauan kembali jabatan kepala sekolah bagi mereka yang tidak berprestasi.

Posting Komentar

  1. Saya sudah punya NUKS yang mengeluarkan juga LP2KS akan tetapi saya ikut seleksi dan pelatihannya waktu tugas di Kalimantan. Apakah sertifikat cakep saya bisa dipakai di Jawa Tengah?

    BalasHapus

 
Top